Berita
Wujudkan Lingkungan Kerja yang Bebas Gratifikasi
31 August 2026
Gratifikasi merupakan pemberian dapat berupa uang, barang atau fasilitas yang diberikan kepada
Gratifikasi merupakan pemberian dapat berupa uang, barang atau fasilitas yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bertentangan dengan tanggung jawab mereka. Praktik gratifikasi sangat rentan terjadi pada lingkungan kerja pelayanan publik. Proses dan perizinan yang terkadang rumit dan berbelit dapat menyebabkan terjadinya tindakan suap, pungli dan gratifikasi yang terjadi dilingkungan kerja. Bentuk gratifikasi dapat berupa uang, hadiah, tiket liburan, janji pekerjaan, proyek dan sebagainya.